Selasa, 18 Januari 2011

pelayanan kerata api

Dalam coretan kali ini saya ingin menuliskan pandangan saya mengenai pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa perkeretaapian di Indonesia khususnya kereta api penumpang. Sebagai salah satu penyedia transportasi missal yang paling efektif di negeri ini tentu pengguna jasa kereta api tidaklah sedikit, setiap tahun puluhan juta orang menggunakan kereta api sebagai sarana mereka menuju tempat kerja,pulang kampung atau hanya sekedar pelesiran saja. Dengan dana yang cukup besar yang di investasikan ppemerintah sekitar 700 Milyar rupiah (2009)
setiap tahunya melalui APBN walaupun masih dinilai kurang oleh jajaran direksi seharusnya layanan jasa kereta api sudah dapat memberikan pelayanan yang baik kepada penggunanya. Namun pada kenyataannya layanan yang diberikan selama ini masih jauh dari cukup, hal yang paling nyata terlihat dan kasap mata adalah banyaknya pungutan liar yang dilakukan petugas PT KA serta manipulasi penjualan tiket pada waktu-waktu tertentu seperti saat musim mudik llebaran dan liburan sekolah yang menjadi waktu puncak penjualan jasa kereta api. Pungutan liar seperti menarik bayaran bagi pengguna yang tidak membeli tiket mungkin jika dilihat dari nominal yang di terima petugas tdaklah seberapa hanya sekitar Rp 2000,00 – Rp 10.000,00 namun jka kita menilik lebih jauh lagi maka kita akan melihat suatu angka yang signifikan dari tindakan tersebut bayangkan jika dalam satu tahun ada sekitar 10 juta pengguna jasa kereta api yang tidak membayar tiket maka aka ada pungutan yang diterima petugas secara keseluruhan 200 miliar rupiah. Memang angka tersebut hanyalah sebuah perkiraan yang masih harus d uji ketepatannya , Namun dengan angka sekitar 2oo juta pengguna setiap tahunya (data 2008) yang mengunakan tiket dan di lihat dari keadaan lapangan secara logis maka angka tersebut bukanlah hal yang berlebihan . dengan perkiraan logis juga kita akan dapat memperkirakan bahwa kerugian PT kereta api atas tindakan tersebut dapat mencapai 2 triliun setiap tahunnya , tentunya angka ini lebih besar dari jumlah yang diterima petugas mereka karena hampir pasti penumpang tanpa tiket akan emmbayar dengan jumlah yang lebih sedikit daripada harga yang seharusnya mereka bayar. Jika peraturan dilaksanakan dengan semestinya maka seharusnya PT KAI akan menerika seitar 6 triliun rupiah karena sesuai dengan peraturan maka penumpang tanpa tiket harus membayar 3X harga tiket semestinya. Bisa dibayangkan uang sebanyakitu seandainya menjadi tambahan pendapatan tahunan mereka maka BUMN ini akan bisa berjalan mandiri tanpa harus mendapatkan kucuran dana APBN. Kerugian materiil yang lebih besar lagi dan mungkin kurang disadari adalah dampak psikolagis yang tercipta dalam masyarakat yang akan menganggap remeh peraturan membeli tiket dan bersikap apriori terhadap petugas karena menganggap hanya dengan memberikan beberapa lembar ribuan mereka sudah dapat menikamati layanan kereta api tanpa membeli tiket. Perilaku pengguna jasa kereta api yang tidak membayar tiket salah satunya juga disebabkan seringnya tiket di loket penjualan habis padahal masih banyak tiket yang sebenarya belum terjual Namun dijadikan objek sampingan petugas selain memang karena faktor kenakalan penumpang. Sekali lagi hal-hal seperti ini sering kali terjadi saat permintaan meningkat seperti saat lebaran dan libur sekolah.

Pungutan liar lainnya juga terjadi saat proses pembelian tiket, sepanjang pangalaman saya modus yang digunakan adalah dengan menjual tiket lebih dari harga yang tertera. Beberapa kali saya mempunyai penglaman seperti ini terutama saat menggnakan kereta api kelas ekonomi , misalnya harga tiket yang tertera Rp 26.000,00 tapi pembeli dikenakan harga Rp 30.000,00


Continued

Tidak ada komentar:

Posting Komentar